Mengelola pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan pelaksanaan penataan ruang daerah; termasuk KKPR, RRTR, dan RTRW.
- Perumusan kebijakan teknis, program, dan kegiatan penataan ruang.
- Penyusunan/persetujuan RRTR & RTRW; sinkronisasi perencanaan tata ruang.
- Pengendalian pemanfaatan ruang: penilaian KKPR, pengawasan pelanggaran, penyelesaian sengketa, insentif/disinsentif.