Menangani perencanaan, pembangunan, pengawasan, dan pengendalian pembangunan jalan dan jembatan.
- Perencanaan teknis jaringan/penanganan jalan & jembatan; penerapan NSPK.
- Pelaksanaan konstruksi jalan & jembatan; koordinasi dengan pembina Bina Marga (Provinsi/Pusat).
- Wasdal konstruksi, evaluasi laik fungsi, pengelolaan data/leger & sistem informasi kebinamargaan.